Kuasa hukum korban berasal dari LBH Ikadin Malang Raya yaitu Do Merda Al Romdhoni SH MH dan Leo A Permana SH MHum.
Merda membenarkan bahwa kliennya memang menjadi korban penyiksaan secara beramai-ramai.
Tetapi itu ada dua kejadian. Ada seorang pelaku pria yang memperdaya dan melakukan pencabulan terhadap klien saya. Klien saya berusia 13 tahun. Masih SD,” kata Merda kepada wartawan, Senin (22/11).
Sementara, lokasi video penyiksaan yang viral tersebut, adalah di kawasan tanah lapang sekitar perumahan Puri Palma.
Merda menerangkan, mulanya rentetan tragedi ini berawal dari terduga pelaku pria dewasa yang memperdaya korban untuk datang ke rumahnya di kawasan Teluk Grajakan.
Setelah itu, terduga pelaku mencabuli korban. Ini terjadi siang hari tanggal 18 November 2021 sekitar jam 10,” ujar Merda kepada wartawan.