-->

Follow us on

Pengusaha Rokok Tak Ikuti Persyaratan Dapat Terjerat UU Perlindungan Konsumen

RilisInfo.id
Minggu, 26 Desember 2021, 26.12.21 WIB Last Updated 2021-12-26T00:39:28Z


RILIS INFO ■   Peredaran rokok murah ilegal menjadi perhatian serius, sebahagian pengusaha rokok nakal menjalankan usahanya tanpa mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.Beberapa pelanggaran pengusaha rokok yang masih tidak dipatuhi termasuk mengedarkan rokok polos atau tanpa pelekatan pita cukai. 

Tanpa disadari bahwa praktek tersebut dengan menjalankan bisnis rokok illegal selain dikenakan tindak pidana tentang cukai juga dikenakan pasal tindak pidana tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

Bisnis rokok yang menjanjikan ini memang banyak digeluti oleh para kalangan pengusaha namun masih  terdapat pengusaha nakal yang tidak mematuhi segala aturannya.

Pasalnya selain masalah pita cukai yang dilekatkan pada rokok masih ada masalah serius yang wajib dipatuhi oleh kalangan pengusaha rokok diantaranya masalah Nikotin dan Tar nya.

Pada pembungkus rokok terdapat Jumlah Nikotin dan Tar nya jelas dicamtunkan namun belum dipastikan apakah benar Nikotin dan Tar tersebut benar adanya ataukah hanya sekedar dilekatkan saja.

Dan kalau memang benar adanya perlu pihak yang terkait memeriksa hasil uji Lab nya dimana di uji lab dan kelayakannya untuk dikomsumsi oleh masyarakat karna sangat berbahaya untuk kesehatan menurut salah seorang konsumen yang enggan disebutkan identitasnya.

Hukum perlindungan konsumen di Indonesia saat ini secara umum didasarkan pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya pengamanan. 

Barang siapa memproduksi dan atau mengedarkan rokok yang tidak memenuhi kadar kandungan nikotin dan tar, atau persyaratan yang ditentukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) huruf e Undangundang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.(Red)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU