RILIS INFO ■ Diduga menyalahi Aturan, Oknum Staf di Salah Satu Kelurahan di Soppeng Jadi Agen E-Warong
Salah satu agen e-warong penyalur program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di salah satu kelurahan di Kabupaten Soppeng diduga menyalahi aturan, Pedoman Umum (Pedum) Bansos Pangan.
Pasalnya ada dugaan salah satu e-warong (elektronik Warung Gotong Royong) dikelola oleh oknum Staf kelurahan.
Padahal sudah jelas dalam peraturan pemerintah pusat dan pedoman umum program Bantuan Pangan Non Tunai melarang baik ASN, Kepala Desa, Lurah, aparatur desa, aparatur kelurahan, tenaga pendamping pangan BPNT, pelaksana program PKH, baik perorangan maupun berkelompok tidak diperbolehkan menjadi agen e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-warong.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada mediainfota.id bercerita bahwa ada oknum Staf kelurahan menjadi agen penyaluran bansos (e-warong)
“Iye dia yang menjadi agen penyaluran bansos disini, karena kalo mauki ambil beras dirumahnya pi digesek itu kartu”ungkapnya.
Mendapat informasi dari warga, Mediainfota.id mencoba menghubungi oknum yang disebut-sebut sebagai agen e-warong melalui WA pribadinya untuk meminta keterangan terkait hal tersebut.
Namun dia tidak memberikan keterangan yang jelas, dia hanya mengarahkan media untuk bertemu orang Tuanya.
“Biar lebih jelas kerumahki bicara sama bapakku”jelasnya kepada mediainfota.id
Ditempat terpisah Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Soppeng, Sudani Endang Suyono saat dikonfirmasi perihal adanya informasi dari warga tersebut mengatakan bahwa tidak boleh aparatur staf kelurahan menjadi agen e-Warong. Di kutip dari Mediainfota.id Senin (03/01/2022)
“Tidak boleh itu, makanya tadi kita rapat bersama tim akan mengevaluasi semua e-warong yang tidak layak dan tidak boleh e-warong dikelola oleh Kepala Desa, Lurah, aparatur desa, aparatur kelurahan, tenaga pendamping pangan BPNT, pelaksana program PKH “, ungkapnya kepada media, Senin 3 Januari 2022.
Lanjut dikatakan Endang Suyono Tahun 2022 kita akan evaluasi, Tim akan melakukan pengawasan terhadap semua e-warong yang ada di Kabupaten Soppeng.
Ditanya terkait adanya informasi dari warga bahwa ada e-warong yang di kelola oleh aparatur kelurahan, Endang menegaskan jika ditemukan akan mencabut dan akan dialihkan ke warung lainnya yang layak.
Lanjut dikatakan Endang Suyono Begini, pada saat itu saya sendiri yang bertanya kepada Vendor kok kami tiba-tiba disodorkan nama-nama e-warong, siapa yang seleksi, siapa yang setujui, jadi seolah-olah yang menentukan e-warong itu vendor yang langsung menunjuk, tambahnya
Jadi di tahun 2022 ini Tim akan turun unktuk mengevaluasi dan Tim akan melakukan pengawasan terhadap semua e-warong yang ada di Kabupaten Soppeng.