-->

Follow us on

Diduga Oknum Kepala Sekolah di Soppeng Tampar Siswanya

RilisInfo.id
Senin, 31 Januari 2022, 31.1.22 WIB Last Updated 2022-01-31T10:13:24Z

RILIS INFO ■  Kasus kekerasan terhadap Anak siswa Sekolah dasar Negri 116 Mattanru, yang terletak di Resa lompulle Kecamatan Ganra kabupaten Soppeng provinsi Sulawesi Selatan 

Kepada media, JD orang tua siswa merasa kesal terhadap kepala sekolah SDN 116 Mattanru, Hj.SH selaku kepala sekolah yang menampar anaknya FJ yang masih duduk di bangku kelas II SD jelasnya.

Sementara, Hj.SH saat di konfirmasi melalui telpon genggamnya oleh awak media, bicara dan mengakui sebagai kepala sekolah, namun saat di konfirmasi soal kebenaran kekerasan yang ia lakukan terhadap anak didiknya, ia pun mematikan telepon genggamnya dan kami berusaha menghubungi kembali namun HP nya sudah di non aktif kan. 

Di era sekarang ini perubahan budaya tidak memberikan hukuman ke siswa dengan kekerasan, cari pola lain untuk memberikan teguran, Kekerasan terhadap anak itu tidak diperbolehkan.

Jelas perlindungan anak sebagai korban penganiayaan telah dilaksanakan sesuai pasal 80 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena sudah dipenuhinya hak-hak anak yang sebagai korban kejahatan dan saksi (hak untuk mendapat perlindungan terhadap tindakan-tindakan yang mengancam, hak untuk memperoleh

laporan ( Tim )







Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU