RILIS INFO ■ Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah Tahun 2023 di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Rabu 14 Juni 2023.
Kegiatan ini dihadiri, Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide,MP, Kepala Pertanahan Kab.Soppeng, Kapolres Soppeng/yang mewakili, Kadis PUPR Kab.Soppeng, Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Kab.Soppeng, Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab.Soppeng, Kadis Tanaman Pangan,Hortikultura,Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kab.Soppeng, Kadis Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa Kab.Soppeng, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Walennae, Ketua Dewan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Kab.Soppeng serta Kepala Desa Tellulimpoe, Kepala Desa Sering, Kepala Desa Masing, Kepala Desa Parenring, Kepala Desa Tetewatu, Kepala Desa Labae.
Bupati Soppeng yang diwakili oleh Wakil Bupati Ir.H.Lutfi Halide,MP selaku Ketua Panitia Pertimbangan Landreform dalam sambutannya mengatakan, Tanah sangat penting bagi kehidupan manusia, karena kehidupan manusia sama sekali tidak bisa dipisahkan dari tanah. Manusia hidup diatas diatas tanah dan memperoleh bahan pangan dengan cara mendayagunakan tanah.
" Atas dasar ketentuan UUPA diterbitkan peraturan perundangan landreform yang bertujuan untuk mengadakan penataan penguasaan tanah dan meningkatkan pendapatan kerja kesejahteraan rakyat khususnya para petani kecil secara adil dan merata, sehingga terbuka kesempatan untuk mengembangkan diri mencapai kemakmuran sebagai bagian dari pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila," Jelas Wakil Bupati Lutfi Halide
Lanjut Wakil Bupati Soppeng menjelaskan, Landreform merupakan salah satu sarana untuk memperbaiki kehidupan rakyat tani dan oleh karena itu tujuan utama yang hendak dicapai adalah meliputi tujuan ekonomi, tujuan sosial politis dan mental psikologis, untuk melaksanakan tujuan tersebut Pemerintah telah melaksanakan salah satu kegiatan landreform yaitu kegiatan redistribusi tanah," Ungkapnya.
Pendistribusi tanah merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 Pendapatan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria," Tuturnya.
Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertifikat)," Ucap Wakil Bupati Soppeng menambahkan.
Lebih jauh dijelaskan, Tujuan redistribusi tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan. Pada akhirnya tujuan pembagian tanah tersebut dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,"Terangnya.
Berdasarkan Soppeng dalam angka tahun 2023, luas tanah pada tanaman padi mencapai 51.158,80 Ha dengan produktivitas 5,57 ton/Ha, Hal tersebut membawa Kabupaten Soppeng menjadi salah satu penyumbang terbesar peningkatan produksi padi di Provinsi Sulawesi Selatan," Ucapnya.
Dengan adanya kegiatan redistribusi tanah ini selain memberikan kepastian hukum diharapkan lebih memberikan peningkatan ekonomi pada masyarakat," Harap Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide.
" Diakhir sambutannya Lutfi Walide selaku ketua Panitia mengucapkan terima kasih kepada semua anggota Tim Panitia Pertimbangan Landreform yang telah bekerja dalam pelaksanaan kegiatan ini. (A1R)