RILIS INFO ■ Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, sikap netralitas Aparatur Sipil Negara mulai disorot masyarakat, pasalanya ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.
Dalam kaitannya dengan pengaturan netralitas ASN dalam pemilu, peraturan perundang-undangan yang mengatur sangat beragam bukan hanya ditujukkan secara khusus bagi Pegawai Negeri Sipil tetapi juga bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Beberapa peraturan yang mengatur tentang netralitas ASN diantaranya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, yakni asas netralitas, hal ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12 – 15 menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.