-->

Follow us on

Tim JPU Kejaksaan Negeri Soppeng Banding Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Resma Sahara

RilisInfo.id
Kamis, 28 Maret 2024, 28.3.24 WIB Last Updated 2024-03-28T16:55:10Z

RILIS INFO ■  Resma Sahara seolah kembali menemukan semangat hidupnya setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Watansoppeng  menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng dalam Perkara Tindak Pidana pencemaran nama baik atas diri Resma Sahara dengan terdakwa Bella Sintya.

Salah satu kerabat Resma Sahara mengungkapkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Soppeng mengajukan banding atas putusan hakim dengan vonis tujuh (7) hari penjara atas terdakwa Bella Sintya. Kabar bandingnya JPU atas putusan tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Rekafit, SH Kamis (29/3/24).

Menurut Rekafit, SH, Tim JPU Kejaksaan Negeri Soppeng menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng yang mengadili Bella Sintya atas kasus pencemaran nama baik Resma Sahara yang mana putusan Majelis Hakim menyatakan terdakwa Bella Sintya terbukti bersalah dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama tujuh (7) hari.

Mendapat kabar bandingnya Tim JPU Kejaksaan Negeri Soppeng atas kasus yang menimpa dirinya Resma Sahara mengungkapkan harapannya. Semoga upaya banding Tim JPU Kejaksaan Negeri Soppeng bisa menghadirkan rasa keadilan atas apa yang menimpa diri saya,Ungkap Resma Sahara.

" Selama enam bulan ini saya merasa malu dan tertekan atas fitnah yang dilontarkan oleh Bella Sintya terhadap saya. Semoga melalui proses upaya banding ini saya bisa mendapatkan keadilan." Pungkas Resma Sahara.(**)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU