RILIS INFO ■ Polres Soppeng Polda Sulawesi Selatan membongkar praktek prostitusi online di Penginapan Haska Jl. Wijaya Kel. Botto Kec. Lalabata Kab. Soppeng. Aksi prostitusi online yang terjadi dengan memakai modus Open BO (Booking Online)
Dari data yang dihimpun media terkait Booking Online, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Soppeng jelaskan,
"Adapun yang diamankan Satreskrim yakni, inisial SB(19) alamat Sidrap, SBN(15) Kabupaten Mamuju dan SL (20) Lapajung Soppeng"
Lanjut keterangan dari Kasat Reskrim polres Soppeng IPTU NOVIARIF, Awal bukti permulaan seorang mucikari SL menawarkan kepada pelanggan untuk ditawarkan melalui aplikasi online jasa prostitusi dengan tarif Rp.500.000,- dengan layanan prostitusi plus kamar," Katanya Minggu 21/11/2021 kepada media.
Dengan Modus operandi, Anggota Polres Soppeng kemudian berpura pura jadi pelanggan dan melakukan komunikasi dengan akun tersebut setelah terjadi kesepakatan harga,maka akun mi chat tersebut memberikan alamat tempat tinggalnya di Penginapan Aska di Jl. Wijaya Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, sehingga anggota bergerak menemui pemilik akun tersebut
Bahkan lanjut kata Noviarif, setelah sampai di penginapan anggota mengetuk pintu kamar yg dimaksud di akun tersebut dan ditemukan seorang perempuan seperti dengan foto yg di tawarkan di akun mi chat tersebut,
Setelah di introgasi ia mengakui bahwa ia ditawarkan ke pelanggan oleh Lelaki SALING dan Perempuan KIKI ia tinggal melayani pelanggan yg telah diterima oleh lel. SALING dan Per.KIKI kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kamar yg ditempati perempuan tersebut ditemukan alat Handphone yang digunakan untuk Aplikasi Mi chat dan uang sebesar Rp.500.000. hasil dari prostitusi.
Polisi pun mengamankan para pelaku serta BB berupa handphone dan uang dan dibawa ke Polres Soppeng untuk dilakukan pemeriksaan,kemudian anggota mengamankan para pelaku serta BB berupa handphone dan dibawa ke Polres Soppeng.
Adapun Barang bukti yang diamankan petugas berupa, 4 (empat) buah Handphone berbagai merk,Uang sebesar Rp 500.000( lima ratus ribu rupiah ) pelaku pun digelandang ke Mapolres Soppeng guna proses penyidikan lebih lanjut. (A1R)