-->

Follow us on

Koordinasi Kapolsek Cempa Bersama Instansi Terkait Himbauan Bahaya Narkoba

RilisInfo.id
Senin, 06 Maret 2023, 6.3.23 WIB Last Updated 2023-03-06T10:11:01Z

RILIS INFO ■   Kapolsek Cempa Iptu Yudi Harsono bersama instansi terkait Kecamatan Cempa menggelar rapat koordinasi dan himbauan bersama akan bahaya Narkotika di masyarakat.

Iptu Yudo Harsono yang memimpin kegiatan pelaksanaan tersebut mengatakan, saat ini Narkotika sudah sangat meresahkan masyarakat di daerah pedalaman Kabupaten Pinrang."

Olehnya itu melalui kesempatan ini bersama instansi terkait mari kita melawan peredaran narkotika tersebut dengan cara menghimbau ke masyarakat akan bahaya Narkotika dan melaporkan kepada pihak berwajib bila mana menemukan atau mendengar adanya informasi peredaran Narkotika di wilayah hukum Polsek Cempa Polres Pinrang Polda Sulsel (06/03/2023).

Saat ini sudah ada empat orang warga Kecamatan Cempa yang diamankan oleh unit Narkotika Polres Pinrang, dimana keempat warga ini terbukti sebagai terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika gol I jenis sabu - sabu." Terangnya pada para kepala instansi.

Mari kita bersama sama untuk menekan angka kejahatan tindak kriminal peredaran Narkotika di daerah kita ini dengan melibatkan seluruh tokoh masyarakat, pemuda, agama dan perempuan untuk intens melakukan penyampaian himbauan ke masyarakat akan bahaya dan hukuman Narkotika." Tegasnya.

Bukan hanya itu kata mantan Kapolsek Mattirobulu dan Kasat Tahti Polres Pinrang, dirinya juga menghimbau kepada para ASN di wilayah hukum Polsek Cempa agar menghindari praktek praktis politik menjelang pemilu yang insya Allah akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang."

Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Adjie sapaan akrab AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, mengatakan bahwa tindak kejahatan kriminal peredaran Narkotika saat ini tidak mengenal usai pangkat atau golongan ras manapun."

Dan hukuman dari tindak pidana peredaran Narkotika itu pun tidak main main, dimana para pelaku bisa saja menjalani hukuman diatas 5 tahun atau bisa saja menjalani hukuman mati sesuai dari besar tindak pidana Narkotika yang dia alaminya."

Olehnya itu pada kesempatan ini saya sebagai Kapolres Pinrang Polda Sulsel berharap kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana ini, karena tindak pidana Narkotika adalah penyakit masyarakat yang harus di berantas." Ucap orang nomor satu di Mapolres Pinrang." 
 
Dia menambahkan, apabila masyarakat melihat atau mendapati pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polsek jajaran Polres Pinrang untuk segera melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini kepada Kapolsek jajaran diwilayah hukumnya atau bisa langsung ke nomor pengaduan 110 call center Polres Pinrang yang melayani 1X24 jam." Tutupnya. 
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU