-->

Follow us on

Sat Reskrim Polres Pinrang Ungkap Kasus Penipuan Penjualan Mobil

RilisInfo.id
Kamis, 21 Maret 2024, 21.3.24 WIB Last Updated 2024-03-21T16:19:53Z

RILIS INFO ■  Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana Penipuan (Penggelapan) berdasarkan laporan 1. LP / B / 80 / II / 2024 / SPKT / Polres Pinrang / Polda Sulsel, Tanggal 07 Februari 2024 .Tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.Kerugian sekitar Rp 230.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).

Penangkapan dipimpin langsung Ipda Ahmad Haris M, Rabu 20 Maret 2024 sekitar pkl 18.30 Wiita di Perumahan Dosen Unhas (Perdos) Moncongloe Kec.Moncongloe Kab.Maros.

Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Rizal., S.E., M.M., CPCLE membenarkan adanya penangkapan terduga tindak pidana Penipuan atau penggelapan.

"Pelaku kami sudah amankan, SA (36) Warga BTN Griya Halida Kelurahan Bentengge,  Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Adapun modus pelaku penipuan dan penggelapan dengan mencari calon konsumen yang ingin membeli mobil baru di Dealer Toyota dengan menawarkan promo "Smart Cash"  (Tukar tambah Mobil bekas ke mobil baru) dengan cicilan 0% tanpa bunga dan mobil bekas konsumen dijadikan DP (Down Payment).

Setelah terjadi kesepakatan dengan konsumen terduga meminta dana tambahan yang dijadikan sebagai tanda jadi atau DP (Down Payment) kepada pihak Dealer Toyota dan hasil dari penjualan mobil bekas konsumen di pakai secara pribadi.

Kronologis kejadian awal anak korban saudara menanyakan kepada Terduga terkait harga jual mobil Rush korban,  kemudian terduga menawarkan promo dengan tukar tambah mobil bekas ke mobil baru, kemudian sisanya dibayar melalui cicilan tanpa bunga 0%.

"Terduga SA sudah mengakui perbuatannya dan juga terlibat dengan kasus yang sama dengan TKP yang berbeda, hingga kini laporan sudah masuk sebanyak 4 laporan,  dengan kerugian Korban mencapai ratusan juta rupiah". Ucapnya.

Tambahnya "Pelaku SA sudah kami amankan dan di kenakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372, untuk barang bukti 1 buku rekening BRI Britama atas nama SA dan 1 kartu ATM BRI" Tandasnya.

Terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik guna proses lebih lanjut
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU